Sudah tiga tahun terakhir desa memiliki Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan desa melakukan pembangunan
Pelaksanaan dana desa di Indonesia yang bertujuan untuk membangun Indonesia dengan memberikan kewenangan desa dalam mengelola keuangan yang digelontorkan langsung oleh pemerintah pusat mendapat perhatian negara-negara lain.
Beberapa isu strategis dalam melaksanakan pemerintahan antara lain yang mendorong penyelesaian batas desa dan daerah, penyelesaian tugas kewenangan desa, kompetensi aparatur desa yang harus ditingkatkan
Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa sendiri diatur dalam Permendesa 7 Tahun 2021. Di antaranya tentang Program Prioritas Nasional sesuai Kewenangan Desa.
Kemendes PDTT menginisiasi pelokalan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan hingga ke level desa dengan tetap berbasis pada kewenangan desa, sesuai kondisi dan potensi lokal desa, selaras dengan konteks budaya desa
Dana Desa Naik, Gus Halim: Kewenangan Desa Harus Ditingkatkan